Arsip

Archive for the ‘belajar’ Category

Belajar tentang BPJS (1)

Februari 19, 2010 2 komentar

 

Kali ini saya mendapat tugas untuk mempelajari BPJS.

Apa itu BPJS?

BPJS merupakan kependekan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (saya singkat UU No. 40/2004 tentang SJSN):

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

Terus terang saya masih awam tapi saya mencoba mempelajarinya perlahan.

Apa yang dimaksud dengan jaminan sosial?

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 40/2004 tentang SJSN:

Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak .

Jika pengertian dari Pasal 1 angka 6 dan Pasal 1 angka 1 UU No. 40/2004 tentang SJSN tersebut dirangkai, maka Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak .

Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (saya singkat UU No. 40/2004 tentang SJSN) menegaskan:

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial harus dibentuk dengan Undang-Undang.

Lalu undang-undang mengenai pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial itu sendiri nomor berapa?

Saat saya menulis ini, undang-undang mengenai pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial belum “dilahirkan” tetapi sedang dalam proses “akan segera dilahirkan”. Apa maksudnya? Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional merupakan salah satu RUU dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2010.

Sebelum mengenal BPJS lebih jauh, saya akan mempelajari UU No. 40/2004 tentang SJSN dahulu. Untuk mendapatkan gambaran ringkas dari UU No. 40/2004 tentang SJSN, saya coba membuat sistematika UU No. 40/2004 tentang SJSN:

BAB I

KETENTUAN UMUM

BAB II

 ASAS, TUJUAN, DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN

BAB III

BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

BAB IV

DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL

BAB V

 KEPESERTAAN DAN IURAN

BAB VI

PROGRAM JAMINAN SOSIAL

Bagian Kesatu

Jenis Program Jaminan Sosial

Bagian Kedua

Jaminan Kesehatan

Bagian Ketiga

Jaminan Kecelakaan Kerja

Bagian Keempat

Jaminan Hari Tua

Bagian Kelima

Jaminan Pensiun

Bagian Keenam

Jaminan Kematian

BAB VII

PENGELOLAAN DANA JAMINAN SOSIAL

BAB VIII

KETENTUAN PERALIHAN

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Belajar mengenal BPJS belum selesai. Bersambung ya …

Bahan Pustaka:

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2010. Keputusan DPR RI No. 41B/DPR RI/2009-2010.

Indonesia. Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. UU No. 40 Tahun 2004, LN No. 150 Tahun 2004, TLN No. 4456.

Kategori:belajar

Sistematika Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Februari 23, 2009 12 komentar

BAB I KETENTUAN UMUM

BAB II ASAS DAN TUJUAN

BAB III PENGUASAAN MINERAL DAN BATUBARA

BAB IV KEWENANGAN PENGELOLAAN PERTAMBANGAN             MINERAL DAN  BATUBARA

BAB V WILAYAH PERTAMBANGAN
Bagian Kesatu Umum
Bagian Kedua Wilayah Usaha Pertambangan
Bagian Ketiga Wilayah PertambanganRakyat
Bagian Keempat Wilayah Pencadangan Negara

BAB VI USAHA PERTAMBANGAN

BAB VII IZIN USAHA PERTAMBANGAN
Bagian Kesatu Umum
Bagian Kedua IUP Eksplorasi
Bagian Ketiga IUP Operasi Produksi
Bagian Keempat Pertambangan Mineral

Paragraf 1 Pertambangan Mineral Radioaktif
Paragraf 2 Pertambangan Mineral Logam
Paragraf 3 Pertambangan Mineral Bukan Logam
Paragraf 4 Pertambangan Batuan

Bagian Kelima Pertambangan Batubara

BAB VIII PERSYARATAN PERIZINAN USAHA PERTAMBANGAN

BAB IX IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT

BAB X IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS

BAB XI PERSYARATAN PERIZINAN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS

BAB XII DATA PERTAMBANGAN

BAB XIII HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu Hak
Bagian Kedua Kewajiban

BAB XIV PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN IZIN USAHA     PERTAMBANGAN DAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS

BAB XV BERAKHIRNYA IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN IZIN USAHA  PERTAMBANGAN KHUSUS

BAB XVI USAHA JASA PERTAMBANGAN

BAB XVII PENDAPATAN NEGARA DAN DAERAH

BAB XVIII PENGGUNAAN TANAH UNTUK KEGIATAN USAHA         PERTAMBANGAN

BAB XIX PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PERLINDUNGAN           MASYARAKAT
Bagian Kesatu Pembinaan dan Pengawasan
Bagian Kedua Perlindungan Masyarakat

BAB XX PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Bagian Kesatu Penelitian danPengembangan
Bagian Kedua Pendidikan dan Pelatihan

BAB XXI PENYIDIKAN

BAB XXII SANKSI ADMINISTRATIF

BAB XXIII KETENTUAN PIDANA

BAB XXIV KETENTUAN LAIN-LAIN

BAB XXV KETENTUAN PERALIHAN

BAB XXVI KETENTUAN PENUTUP

Untuk mengetahui  UU No. 4 Tahun 2009  yang lengkap, klik –>  ini dan itu

Kategori:belajar

Mengetahui Sekilas Latar Belakang dan Isi Undang-Undang

 

Kalau saya mendapat tugas kantor untuk menganalisis undang-undang, terlebih dahulu saya ingin mengetahui sekilas latar belakang dan isi dari undang-undang (uu) tersebut. Untuk itu, saya tidak langsung membaca pasal demi pasal di dalamnya, melainkan:

 

1. Memperhatikan nama uu

Misalnya, mendapat tugas mengenai Undang-Undang Nomor   8 Tahun 1992 tentang Perfilman. Oh nama uu nya “perfilman”! Lho itu bukannya “judul uu”? Kalau judul itu lengkap, mulai dari uu-nomor-tahun-tentang-nama, contoh “Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman”

 

2. Melihat apakah nama uu tersebut didefinisikan dalam BAB I KETENTUAN UMUM. Kalau ternyata didefinisikan, pahami maksudnya.  

Ternyata “perfilman” dalam BAB I Ketentuan Umum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman, didefinisikan “seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pembuatan, jasa teknik, pengeksporan, pengimporan, pengedaran, pertunjukan, dan/atau penayangan film”.

 

3. Kalau nama uu tidak didefinisikan, tidak ada salahnya melihat istilah lain (sekaligus definisinya) yg ada dalam BAB I KETENTUAN UMUM krn biasanya istilah-istilah itu merupakan istilah yang digunakan berulang-ulang dalam uu tersebut.

 

4. Membaca konsiderans (“Menimbang: a. … dst”) karena di dalamnya terdapat latar belakang atau alasan mengapa uu tersebut dibuat.

 

5. Membaca Penjelasan Umum karena biasanya bagian tersebut merupakan penjabaran dari konsiderans. 

 

6. Membuat sistematika UU

Pada halaman depan sebuah buku, biasanya terdapat daftar isi yang memudahkan pembaca melihat sistematika buku tersebut. Namun uu tidak memiliki daftar isi, sehingga saya harus menuliskan sistematika uu tersebut.

 

Contoh Sistematika Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman

 

BAB I               KETENTUAN UMUM

BAB II              DASAR, ARAH, DAN TUJUAN

BAB III             FUNGSI DAN LINGKUP

BAB IV             USAHA PERFILMAN

                                                    Bagian Pertama         Umum

                                                    Bagian Kedua            Pembuatan Film

                                                    Bagian Ketiga            Jasa Teknik Film

                                                    Bagian Keempat        Ekspor Film

                                                    Bagian Kelima           Impor Film

                                                    Bagian Keenam         Pengedaran Film

                                                    Bagian Ketujuh         Pertunjukan dan 

                                                                                     Penayangan Film

                                                                      

BAB V              SENSOR FILM

BAB VI             PERAN SERTA MASYARAKAT

BAB VII            PEMBINAAN PERFILMAN

BAB VIII           PENYERAHAN URUSAN

BAB IX             PENYIDIKAN

BAB X              KETENTUAN PIDANA

BAB XI             KETENTUAN PERALIHAN

BAB XII            KETENTUAN PENUTUP

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kategori:belajar